Buku ini menilai secara kritis interpretasi tradisional terhadap riba dalam ruang lingkup khazanah hukum Islam yang menjadi alasan utama berdirinya perbankan islam, di samping itu menyoroti pentingnya mengkaji kembali (Reinterpretasi) dari sudut pandang moral dan perikemanusiaan dalam menjawab persoalan riba sebagaimana yang telah ada dalam al-qur'an dan sunah nabi Saw.
Kehadiran buku ini sangat dibutuhkan, baik oleh kalangan umum, bankir, maupun para ulama, karena buku ini menyajikan kajian tentang bank syariah dalam bentuk teoritis dan praktis